Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (7 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Agustus 2025, 10:08 WIB 1,392 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda Tewaskan Nenek Sendiri di Blora, Motif Diduga Sakit Hati

AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda Tewaskan Nenek Sendiri di Blora, Motif Diduga Sakit Hati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Seorang pemuda berinisial IMH (25) ditangkap Polres Blora atas dugaan pembunuhan terhadap P (82), nenek kandungnya sendiri. Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, pada Jumat (25/7/2025) malam.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga akibat sakit hati tersangka terhadap ibunya.

“Tersangka Ilham awalnya mencari ibunya dalam keadaan emosi, namun tidak bertemu. Kemudian, ia melampiaskan amarahnya kepada korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolres Blora, AKBP Wawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo, Kamis (14/8/2025).

Lanjutnya, korban ditemukan tewas di dalam rumahnya sekitar pukul 20.50 WIB. Menurut saksi, tubuh Korban tergeletak di tempat tidur dengan luka senjata tajam di wajah dan leher. Hasil visum menunjukkan luka sobek di pipi kanan, hidung, serta leher kanan korban.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi