Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 27 November 2019, 10:07 WIB 1,477 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemuda Tanggung Karondang Cekoki Gadis Dibawah Umur Konsumsi Narkoba

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemuda Tanggung Karondang Cekoki Gadis Dibawah Umur Konsumsi Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA (SULSEL), INFODESANEWS – FA bin AS (17), pemuda tanggung dari Desa Karondang Kecamatan Tana Lili yang diciduk setelah cekoki gadis di bawah umur,(15) diketahui biasa diajak konsumsi shabu-shabu.

Setelah mendapat laporan dari warga di Desa Bungadidi Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel), Satreskrim unit resmob bekerjasama Satreskrim Narkoba Polres Luwu Utara langsung menciduk pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan pelaku sering konsumsi narkoba jenis shabu bersama gadis dibawah umur itu.

“Tersangka ini diciduk dirumah gadis dibawah umur di Desa Bungadidi, “ujar Kasat Reskrim Iptu H.Syamsul Rijal melalui Kanit Resmob Aipda Iksan pada media ini, Rabu(27/11) bahwa, terduga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Kami bersama Aiptu Darwis, Bripka Amri Briptu Bambang serta Briptu Rudianto terduga FA itu kami bawa ke Polsek Bone-Bone untuk dimintai keterangan.

“Korban setelah diperiksa penyidik membenarkan dan mengakui bahwa FA telah melakukan persetubuhan atas dirinya,” jelas Aipda Iksan, seraya menambahkan korban juga sering diajak pelaku konsumsi barang haram(Narkoba) dan disinyalir sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi Narkoba.

Nantinya tersangka akan dijerat Pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi