Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (9 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 07 April 2021, 18:21 WIB 1,987 PDF

Pemkot Solo Larang Tarawih Keliling

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkot Solo Larang Tarawih Keliling
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO-INFODESANEWS, Pemerintah Kota Solo melarang masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih keliling (Tarling) selama bulan Suci Ramadhan 1442 H. Salat Tarawih hanya boleh diadakan di masjid masing-masing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Solo Nomor 067/1010 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku tanggal 5-18 April 2021. “Ramadan tahun ini kami mengizinkan masyarakat untuk mengadakan Salat Tarawih di Masjid,” ujar Sekretaris Daerah Solo, Ahyani, Selasa (6/4).

Ia mengatakan untuk salat tarawih keliling (tarling) tidak diperkenankan pada Ramadan tahun ini karena situasi masih pandemi. Pemkot Solo bersama Muspida dengan kebijakan tersebut tidak mengadakan tarling. “Untuk salat Tarawih di masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid. Salat Tarawih juga hanya boleh diikuti jamaah dari warga setempat,” papar dia.

Ia mengatakan untuk ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, kuliah subuh, khutbah Jumat paling paling lama dengan durasi waktu 7 menit. Selain itu, setiap jamaah harus membawa sajadah dan mukena sendiri.  “Tadarus dilaksanakan secara daring. Semua masjid juga harus menunjuk petugas khusus dalam mengawasi protokol kesehatan bagi semua jamaah,” ucap dia. (ismail/hr)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi