Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (9 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Januari 2022, 14:59 WIB 1,931 PDF

Pemkot Kalah Skore 16 Kali Melawan Ahli Waris, Putusan Eksekusi Perkara Sriwedari Jalan Terus

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkot Kalah Skore 16 Kali Melawan Ahli Waris, Putusan Eksekusi Perkara Sriwedari Jalan Terus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait sengketa lahan Sriwedari ditolak Pengadilan Tinggi Semarang. Kuasa Hukum Ahli Waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman mengklaim bahwa terhitung putusan ini, Pemkot Solo sudah kalah selama 16 kali melawan ahli waris.

“Berarti Pemkot Solo sudah mengalami kekalahan dengan skore 16.0,” kata Anwar Rachman melalui siaran pers yang diterima INFODESANEWS baru-baru ini.

Dari informasi yang dihimpun, sengketa di lahan Sriwedari sudah berlangsung selama 40 tahun belakangan. Lahan yang berada di tepi jalan Slamet Riyadi dan berada di pusat kota Solo ini diperebutkan Pemkot Solo dan Ahli Waris Wiryodiningrat. Selama empat dasawarsa belakangan, Pemkot Solo mengalami kekalahan baik di peradilan perdata hingga peradilan tata niaga.

Anwar mengatakan Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris. Lagi pula menurutnya, perlawanan yang dilakukan oleh Pemkot Solo tidak ada pengaruhnya pada keputusan pengadilan terkait kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari.

“Sebab keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum juga telah habis,” tegasnya.

Gugatan Pemkot Solo diajukan oleh FX Hadi Rudyatmo melalui Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt tersebut adalah perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN  Surakarta tgl 15 Nopember 2018  No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.

Terkait putusan ini, menurut Anwar, eksekusi pengosongan paksa yang terhenti karena pandemi Covid-19 bisa segera dilanjut. Ia memperkirakan eksekusi akan dilakukan setelah libur Natal dan Tahun Baru.

“Tentunya dengan melibatkan kekuatan penuh aparat keamanan sesuai perintah pengadilan,” katanya. (Her/*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi