Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 18 Mei 2022, 19:10 WIB 1,521 PDF

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Pati Tutup Mata Terkait Viralnya Plat K 95 A Dibuat Lebaran
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

PATI, INFODESANEWS – Viralnya Plat Merah bernopol K 95 A dipakai kunjungan keluarga menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat, Semua itu terjadi pada tanggal 2 Mei tahun 2022

Selain itu, inisial Z saat diwawancarai Awak Media juga menanyakan kok ada ya dinas yang berani pakai mobil dinas saat cuti bersama.

“Disinilah, seakan ada pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah.” Harusnya ada tindakan atau sanksi bagi yang pakai Mobil Plat merah bernopol K 95 A.

Padahal udah jelas dalam aturan ASN saat cuti bersama, tidak boleh bawa pulang Mobil dinas tetapi kenyataannya berbeda saat Awak media melihat langsung dilokasi Wilayah Desa Semampir Plat Bernopol K 95 A dipakai untuk lebaran.

Maka Sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemerintah daerah dan seakan udah hal biasa.” Selain itu, Mungkin oknum Dinas sendiri bisa juga sering bawa mobil kantor pulang kerumah,” Kata inisial Z, Rabu (18/5/22).

Hal ini mencontohkan tidak baik dan tidak patuh untuk ditiru.”Padahal udah jelas tentang larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sementara itu, dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi.

“Selain itu, sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda,” jelasnya.(@Gus)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi