Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (6 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 13 Februari 2018, 13:26 WIB 722 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pemkab Lampung Selatan Data Ulang Wajib Pajak

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lampung Selatan Data Ulang Wajib Pajak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perpajakan melakukan pendataan ulang wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedasaan Dan Perkotaan (P2).

Pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pedesaan dan Perkotaan (P2) tersebut baru di sosialisasikan oleh pihak Dinas Perpajakan Lampung Selatan, yang di laksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa (13/2).

Pelaksanaan tersebut di adakan oleh Perpajakan dan Restibusi Daerah (BPRD), untuk pemutahiran data wajib Pajak, yang di ikuti oleh semua Kades, Kadus Kepala Lingkungan dari dua Kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan

Kabid Perpajakan, BPRD Lampung Selatan, Edi Novian mengatakan, dengan di adakanya sosialisasi ini kita akan mengadakan pemutahiran data PBB-P2 Pedesaan dan Perkotaan.

“Karna penyerahan dari mulai pertama 2013 sampai sekarang kita belum pernah mendata ulang,”ujarnya.

“Karna data yang lama itu banyak Tanah yang kosong tidak ada bangunanya ada orang nya tapi gak ada wajib Pajakya, begitu juga Tanahya satu di bagi bagi dengan Anakya.

” Jadi ini perlu kita data ulang, sesuai dengan anjuran Bupati, bahwa di tahun ini kita harus mengklirkan data itu, untuk menjawab pertanyaan termasuk yang Rp. 45000 ribu perbidang,” pungkasnya. (SG/slmt)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi