Selasa, 13 Oktober 2026
TERKINI
• Dari Surga Mei–September hingga Badai Januari: Menjaga Roda Ekonomi Karimunjawa Tetap Berputar Sepanjang Tahun (43 menit yang lalu) • Pemkab Blora Teken Perjanjian Pengelolaan Pasar Ngawen, Pedagang Dijadwalkan Kembali 30 Oktober 2026 (1 jam yang lalu) • 449 Prajurit Yonif 410/Alugoro Kembali ke Blora, Satu Gugur di Papua (2 jam yang lalu) • Ratusan Personel GRIB Jaya Blora Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi Lelang Jaminan di PNM (6 jam yang lalu) • Grib dan PP Blora Kawal Penyelesaian Sengketa Lelang PNM, Debitur Bakal Terima Pengembalian (8 jam yang lalu) • Antikorupsi Jangan Berhenti di Aula, Pemkab Lamsel Ditantang Buktikan Pelayanan Bersih (11 jam yang lalu) • Revitalisasi SDN 2 Andongrejo Blora Rampung, Siswa Kini Belajar Lebih Nyaman (13 jam yang lalu) • Bupati Blora Dorong BPD Perkuat Pengawasan dan Sinergi dengan Pemerintah Desa (16 jam yang lalu) • HIPMI Blora Siap Pindah Kantor, Hadirkan Sekretariat Bersama dan Coffee Shop Modern (1 hari yang lalu) • Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Wacana, Pilkades Lamsel Belum Punya Jadwal (1 hari yang lalu)
NASIONAL Blora 13 Oktober 2026, 22:18 WIB 18 PDF

Pemkab Blora Teken Perjanjian Pengelolaan Pasar Ngawen, Pedagang Dijadwalkan Kembali 30 Oktober 2026

Sahid Simon
Oleh: Sahid Simon • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Blora Teken Perjanjian Pengelolaan Pasar Ngawen, Pedagang Dijadwalkan Kembali 30 Oktober 2026
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Sahid Simon

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan seluruh pihak terkait menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan ini menjadi tahapan penting dalam mempersiapkan pengoperasian kembali Pasar Ngawen pascakebakaran 9 Januari 2024.

Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PU dan semua pihak yang mendukung pembangunan kembali pasar tersebut. Menurutnya, rehabilitasi ini merupakan langkah penting untuk memulihkan aktivitas perdagangan sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang terdampak.

“Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Bupati.

Rehabilitasi yang dilaksanakan Kementerian PU sejak November 2025 diharapkan menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih baik, nyaman, dan tertata. Pasar hasil rehabilitasi memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los, sementara pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.

“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar fasilitas tempat usaha benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak. Ia berpesan agar lapak atau tempat usaha di Pasar Ngawen tidak diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain, sehingga fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan pedagang lain.

Terkait rencana masuknya kembali para pedagang, Pemkab Blora merencanakan proses tersebut pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Bupati berharap seluruh persiapan—mulai dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, hingga kesiapan operasional pasar—dilakukan secara matang agar pelaksanaannya lancar, aman, tertib, dan kondusif.

“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara ini diharapkan memberikan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi Pasar Ngawen dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal. Bupati berharap rehabilitasi Pasar Ngawen tidak hanya mengembalikan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli, tetapi juga menjadi momentum membangun tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, menegaskan bahwa kios dan los di Pasar Ngawen disediakan secara gratis bagi masyarakat, khususnya pedagang terdampak. Ia mengingatkan bahwa praktik jual beli tempat usaha tidak diperbolehkan.

“Kalau nanti ditemukan adanya jual beli, akan kita proses. Karena kalau ini ada jual beli, nantinya akan menjadi potensi bisnis bagi para pengusaha yang memiliki uang. Kios dibeli, dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.

Ipda Iwan menjelaskan, apabila ada pedagang yang berhenti berusaha dan ingin memindahkan tempat usahanya, harus ada komunikasi dengan pihak terkait. “Kecuali kalau memang dia sudah berhenti tidak usaha dan mau dipindahkan, dia harus ada komunikasi. Nanti akan dipindahkan ke orang lain sesuai dengan arahan. Yang penting ada komunikasi,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, serta pihak terkait lainnya.**Red

Oleh: Sahid Simon Editor: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #Blora #infodesanews #kabarindonesia
Sahid Simon
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

Sahid Simon

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi