Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 24 Agustus 2020, 21:58 WIB 2,561 PDF

Pemda Lutra Dapat Insentif Daerah Tambahan Rp 14,9 Milyar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemda Lutra Dapat Insentif Daerah Tambahan Rp 14,9 Milyar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah pusat telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan Covid-19 pada seluruh pemerintah daerah, terkhusus Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).

Dengan hasil penilaian tersebut diapresiasikan pemerintah pùsat dalam bentuk pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) kepada Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di Provinsi Sulawesi Selatan salah satu yang mendapat DID intensif tambahan adalah Pemda Luwu Utara dan Pemda Enrekang.

Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/pmk.07/2020.

“Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain kinerja penganggaran dan pelaporan Covid-19, nilai epedemiologi, dan inovasi rencana tatanan new normal oleh Pemerintah Luwu Utara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Baharuddin Nurdin pada media ini, Senin (24/8/2020) sore.

Sedangkan peruntukkan dana insentif ini, lanjut dia, digunakan untuk menangani dampak Covid-19 dalam bentuk kegiatan guna mendorong perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras bersama. Dan ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Bumi Lamaranginang,” tukasnya, seraya menambahkan untuk menyelesaikan realokasi dan refocusing APBD 2020, sesuai SKB Mendagri dan Menkeu, serta kinerja penanganan covid 19 yang dinilai sangat baik.

Sekadar diketahui satu saja tidak dipenuhi dari yang dimaksud tersebut, Baharuddin Nurdin menjelaskan, daerah itu tidak akan mendapat DID tambahan. (yustus).

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi