Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (5 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 Oktober 2025, 18:14 WIB 1,149 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Digital

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pembayaran Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah dengan Layanan Digital
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Bagi pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak tahunan kini tidak lagi mengharuskan datang ke kantor Samsat. Layanan online resmi melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat daerah telah memungkinkan proses ini dilakukan secara daring.

Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus antre atau menunggu pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara fisik. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan secara otomatis menerbitkan barcode atau QR Code digital.

Menurut Kasat Lantas Polres Blora, AKP Anggito Erry Kurniawan, barcode tersebut berfungsi sebagai pengganti cap atau stempel fisik pada STNK.

“Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan STNK, proses administrasi pajak kendaraan pun dinyatakan sah tanpa perlu ke Samsat,” jelasnya.

Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi