Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Februari 2020, 16:23 WIB 1,303 PDF

Pemanggilan Perangkat Desa Pilang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemanggilan Perangkat Desa Pilang, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Lanjutan kasus Desa Pilang, kecamatan Randublatung yang terus masih di sidik kejaksaan kabupaten Blora, di mana saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi. Kali ini kejaksaan kabupaten Blora berencana akan memanggil perangkat desa Pilang, untuk di mintai keterangannya terkait dana Desa du desanya, Sabtu, 2/1/2020.

Ketua Forkom Blora Selatan Sugiharto, S.H. kepada Infodesanews.com mengungkapkan untuk hari Selasa depan (04/2/2020) Kejaksaan Negri Blora akan mengagendakan pemanggilan beberapa orang saksi yang merupakan perangkat desa Pilang, kecamatan randublatung, kabupaten Blora.

“ ini merupakan  kelanjutan terhadap kasus yang sudah masuk di kejaksaan Blora, sehingga dengan memanggil kembali sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi, semoga memperkuat dugaan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut  Sugiharto, S.H. menuturkan walau pada sidang perdana yang di gelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jateng terkait informasi publik dokumen APBDes dan LPJ Desa Pilang tahun 2015 hingga 2018 ditunda karena ketidak hadiran Kades Pilang Suyatno (termohon) dalam sidang perdana tanpa keterangan yang jelas.

“Dalam hal ini tidak akan pempengaruhi pihaknya dalam mengajukan saksi – saksi untuk pengutan dugaan penyalah gunaan anggran Negara,” ungkapnya.

Baca juga –> https://blora.bromohosting.com/kades-pilang-kecamatan-randublatung-kabupaten-blora-mangkir-hadiri-sidang-perdana/

Dirinya juga mengaku akan terus memantau penggunaan dana desa ke setiap desa yang ada di kabupaten blora guna meminimalisir penyelewengan.

 “Kita akan turun ke lapangan untuk mengawasi penggunaan dana desa,” tutupnya.

Kendati sudah dipastikan sudah ada pemanggilan, namun Ketua Forkom Blora Selatan Sugiharto, S.H. enggan untuk menyebutkan nama-nama aparat desa Desa pilang, kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang akan di panggil Kejaksaan Negeri Blora. ***Red/Edy

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi