Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (5 menit yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (10 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (19 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (19 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (20 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 September 2020, 17:31 WIB 983 PDF

Pelda Ngatirin Bersama Tim DLHD Bahas Terkait Pengelola Sampah Di Bakauheni

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelda Ngatirin Bersama Tim DLHD Bahas Terkait Pengelola Sampah Di Bakauheni
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Anggota Koramil 421-03/Pnh, yang bertugas sebagai Babinsa desa Bakauheni, Pelda Ngatirin mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan, Forkopimcam dan Pemdes setempat melakukan pembahasan terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir.

Pembahasan terkait penutupTempat Pembuangan Sampah di Dusun Cilamaya Bakauheni yang di Tutup oleh DLHD Lampung Selatan, yang dipusatkan di kantor desa setempat, Selasa (15 /9 /2020)

Dikatakan Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni Terkait Limbah Sampah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Yang tertuang di Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah
2.Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.” kata dia.

DijePenutup lokasi tersebut dilakukan oleh Kabid DLHD Lampung Selatan, Lafran Habibi bersama Staf Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin.

“Tempat Pembuangan Sampah yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni dinilai tidak memenuhi standar bagaimana layaknya TPS dengan Kodisi yang tidak Tertata sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman Lingkungan yang berada di dusun Cilamaya.” paparnya.

Hafran Habibi meminta kepada Gapasdap selaku pengelola sampah Plastik dan sampah Kertas yang berasal dari Kapal yang tidak segera di Laksanakan maka dari itu kami dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah bersama petugas Pol PP melakukan penutupan tempat tersebut.

“Gapasdap Bakauheni dalam hal ini telah melanggar peraturan daerah ( Perda ) No 2 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah dengan kondisi ondisi tempat bak sampah tidak ada dan Perda No 3 Tahun 2020 Tentang kondisi Sampah yang berbau meninbulkan Polusi di Lingkungan Masyarakat sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.”pungkasnya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi