Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (33 menit yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (45 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (58 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (2 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (4 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu)
INFODESA 25 Mei 2021, 21:56 WIB 1,015 PDF

Pelayanan Publik Kelompok Rentan dan Berkebutuhan Khusus

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelayanan Publik Kelompok Rentan dan Berkebutuhan Khusus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JATIM, INFODESANEWS – Jalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim berikan pelayanan khusus baik sarana dan prasarana pelayanan publik bagi kaum disabilitas di Jawa Timur.

“Sarana dan prasarana pelayanan publik khusus kelompok rentan dan berkebutuhan khusus tersedia disemua pelayanan publik bidang Regident Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran Polda Jatim,” tandasnya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, pada Selasa (25/5/2021).

Pelayanan tersebut meliputi sarana dan prasarana yang sudah disediakan, baik loket khusus hingga tempat parkir khusus untuk roda dua dan empat.

“Tersedianya loket khusus bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus di tempat layanan.

Tersedianya ruang tunggu khusus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tempat parkir khusus, baik R2 maupun R4,” jelasnya.

“Jalur khusus bagi pemohon disabilitas, serta menyediakan Kursi Roda / Tongkat. Kamar mandi khusus penyandang disabilitas, dan disiapkan pemandu layanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus,” pungkas Dirlantas usai rapat di gedung Rupatama Polda Jatim.

Perlu di ketahui, jumlah layanan publik yang sudah siap dalam pelayanan khusus bagi kaum disabilitas ada 46 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) jajaran, sementara untuk SIM ada 38 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di jajaran Polda Jatim.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi