Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (2 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (7 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (9 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (10 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (11 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (22 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 November 2022, 22:02 WIB 1,103 PDF

Pelaku Penganiayaan Pasutri di Natar Diamankan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penganiayaan Pasutri di Natar Diamankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rfm (41) warga Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, diringkus Jajaran Polsek Natar, Senin (14/11/2022) sekitar Pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku diamankan akibat melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian hidung kedua korban.

“Pelaku memukul bagian wajah korban sebelah kiri dengan menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan pada tangan, selanjutnya pelaku pun memukul korban lainnya yang merupakan istri korban pemukulan pertama hingga menyebabkan luka pada bagian kening korban.”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (15/11/2022)

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan pasangan suami istri itu melaporkan peristiwa yang yang dialaminya ke pihak Kepolisian setempat.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah rantai sepeda motor yang digunakan palaku dan baju serta celana korban yang terdapat bercak darah telah kami amankan di Mapolsek setempat, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP.”pungkas Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam keterangannya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi