Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (53 menit yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (2 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (9 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (18 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (18 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
NASIONAL 22 Juli 2020, 06:42 WIB 987 PDF

PCNU Pati, Terkait Penundaan Tatap Muka TPQ Oleh Pemda Perlu Dikaji Ulang

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

PCNU Pati, Terkait Penundaan Tatap Muka TPQ Oleh Pemda Perlu Dikaji Ulang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Surat edaran Bupati Pati Nomor 451.4/1679 bertanggal 20 Juli 2020 menuai beragam reaksi. Edaran tersebut merupakan permohonan Bupati Pati yang ditujukan kepada Kepala Kementerian Agama Pati. Surat yang dilayangkan Bupati melalui Setda Pati ini berisi permintaan Bupati agar Kemenag mengintruksikan segenap penyelenggara Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Pati agar menghentikan pertemuan tatap muka.

Hal ini, menurut surat tersebut berhubungan dengan penyebaran covid-19 di Kabupaten Pati yang masih menjadi musih bersama. Selain itu, Haryono, Setda Pati juga menegaskan bahwa edaran bupati tersebut juga berdasar imbauan PBNU  No. 3995.A.III.01/07/2020 bertanggal 13 Juli 2020. Imbauan PBNU tersebut ditujukan kepada para pengelola pondok pesantren untuk menunda aktifitas belajar-mengajarnya.

Namun, tetap saja surat edaran Bupati tersebut menuai komentar dari banyak pihak. Sebagian warganet juga turut menyinggung edaran tersebut. Akun Facebook Edhy Fitrianto, misalnya dengan memberikan komentar sebagai berikut : “Mohon di Kaji Ulang pak Yang bertanda tangan……… Karena banyak yg bergermelap di pantura masih ON.”

Dalam postingan tersebut, pemilik akun mengkomparasikan surat permohonan penutupan TPQ dengan tempat-tempat hiburan yang berada di sepanjang jalan pantura Pati yang masih bisa beroperasi seperti biasa.

Respon PCNU Sementara itu, Pengurus Cabang NU Pati juga turut menanggapi surat edaran Bupati Pati tersebut. Dalam hal ini, secara lembaga PCNU banyak mendapatkan masukan dan protes dari masyarakat terkait kebijakan yang terkesan tergesa-gesa dengan menyadur himbauan PBNU. Menurut PCNU Pati, imbauan PBNU tersebut berlaku untuk penyelenggara pondok pesantren agar menunda kegiatan pembelajaran untuk sementara waktu, bukan TPQ. PCNU menilai Setda kurang teliti dalam mengambil rujukan

“TPQ beda dengan pesantren. Pesantren biasanya santrinya berasa dari berbagai daerah sehingga rentan penularan covid-19. Sedangkan TPQ hanya diikuti oleh anak-anak di kampungnya masing-masing, sehingga penularan covid-19 bisa di kontrol.” Tandas K. Yusuf Hasyim, ketua PCNU Pati.

Selain itu, PCNU juga menegaskan, tidak diperbolehkannya KBM TPQ justru akan menimbulkan masalah baru, seperti anak-anak yang bermain di luar rumah tanpa kontrol, outlet-outlet game online yang justru menimbulkan kerumunan dan dampak negatif lainnya akibat terlalu lama menggunakan handphone. Efek samping ini, lanjut PCNU juga bisa mengkhawatirkan menimbulkan masalah baru penyebaran covid-19

“TPQ justru menjadi kontrol sosial bagi anak-anak agar memiliki aktivitas yang positif dalam pembentukan karakter karena paginya sudah tidak sekolah, Jadi menurut kami, perlu dipertimbangkan lagi agar tatap muka TPQ diperbolehkan, karena tidak mungkin dilaksanakan secar daring, namun penyelenggaranya harus diedukasi untuk tetap menaati protokol kesehatan selama jam operasional TPQ. Silahkan pemerintah desa ikut memfasilitasi dan mengawasi” Lanjut K. Yusuf.

Sebagai tindak lanjut, K. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap beraudiensi dengan DPRD Pati terkait masalah ini. Hal ini disampaikannya Selasa pagi (21/7).

“Silahkan audiensi dengan DPRD agar (masalah) ini bisa ditinjau ulang.” Tandasnya.(karim/ltn)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi