Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 April 2024, 18:46 WIB 1,622 PDF

Pansus DPRD Lamsel Menilai Realisasi Belanja Modal Ta-2023 Tidak Maksimal

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pansus DPRD Lamsel Menilai Realisasi Belanja Modal Ta-2023 Tidak Maksimal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lampung Selatan melalui Panitia khusus (Pansus) LKPj menilai realisasi belanja modal di tahun anggaran 2023 tidak maksimal,hanya mencapai 16% atau Rp274 Miliyar.

Menurut Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, Jenghis Khan Haikal, sesuai dengan amanah UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara bertahap selama 5 tahun minimal modal belanja mencapai 40% dari total APBD.

“Secara bertahap selama 5 tahun atau hingga tahun anggaran 2027 mendatang, modal belanja diwajibkan mencapai 40% dari total APBD. Jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan terkena sanksi,” ujar Jenghis dalam pembahasan LKPj Bupati tahun anggaran 2023 di ruang banggar DPRD setempat, Kamis (18/4/ 2024.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin mengungkapkan besaran 16% belanja modal tersebut belum terhitung transfer dana desa (DD).

“Besaran 16% tersebut belum dihitung transfer ke dana desa. Karena di dalam DD itu dikhususkan juga untuk modal belanja,” kata Wahidin Amin.

Diketahui rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketau Pansus, M Akyas dari Fraksi PKS.(red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi