Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (14 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (16 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (16 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (23 jam yang lalu)
NASIONAL 20 September 2023, 08:22 WIB 2,094 PDF

Operasi Mantab Brata 2023-2024, Kapolda Jateng Buka Pelatihan Gakkumdu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Operasi Mantab Brata 2023-2024, Kapolda Jateng Buka Pelatihan Gakkumdu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG – Penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu harus dilakukan dengan mengedepankan asas netralitas serta mengakomodir segala aspek sosial di masyarakat. “hal itu menjadi salah satu penekanan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membuka Pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Operasi Mantab Brata 2023-2024 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng pada Selasa Pagi (19/9/2023).

Dalam pelaksanaan pelatihan Gakkumdu Operasi Mantap Brata 2023-2024 memang digelar untuk mengasah kemampuan personil dalam upaya penegakan hukum serta menyamakan persepsi dan sikap antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.

Maka selama kegiatan tersebut, diikuti oleh para Kasat Reskrim serta perwakilan penyidik dari seluruh polres jajaran Polda Jateng. Materi dalam pelatihan disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bawaslu Jateng serta KPU Propinsi Jateng.

“Untuk pelatihan ini, sangat penting untuk mengasah kemampuan penyidik dalam menangani tindak pidana terkait pemilu, serta menyamakan sikap dan persepsi antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra gakkumdu untuk menemukan problem solving dalam rangka penegakan hukum terpadu,” ujar Kapolda Jateng dihadapan awak media.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, dalam tugas pengamanan pemilu ini.” Polri tidak bisa berdiri sendiri, Karena setiap tahapan pemilu mempunyai potensi kerawanan terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang memerlukan upaya penegakan hukum.

“Selain pengamanan di setiap pentahapan pemilu, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana terkait pemilu dan penanganan itu, lanjut Kapolda Jateng, harus dilakukan secara komprehensif dan mengakomodir segala aspek termasuk aspek sosial di masyarakat, Serta mengedepankan asas netralitas.

“Penanganannya juga harus cepat dan tepat serta mengedepankan asas netralitas, Meski hanya kasus kecil, jangan berlalut-larut dalam penanganannya,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Termasuk penanganan potensi pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di dunia maya, Melalui Virtual Police, Kapolda menekankan untuk melakukan penindakan terhadap berita hoax, ujaran kebencian, kampanye gelap yang disebar melalui media sosial.

“Manajemen media yang baik juga sangat dipelukan untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas di setiap tahapan pemilu. Gerakkan Virtual Police yang kita punyai untuk mengingatkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan apabila peringatan yang diberikan oleh virtual police diabaikan,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, Kapolda Jateng berharap agar seluruh peserta memperhatikan dan memahami setiap materi yang akan diberikan dalam kegiatan pelatihan.

Sehingga mampu melakukan penegakan hukum secara profesional dan berpedoman pada scientific crime investigation.“Penegakan hukum tetap berpedoman pada scientific crime investigation untuk menghasilkan pembuktian yang tidak terbantahkan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” tegas Kapolda Jateng.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi