Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 April 2022, 18:49 WIB 730 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Oknum PNS Di lingkungan Kecamatan Tamansari Boyolali Diduga Lakukan Penipuan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Oknum PNS Di lingkungan Kecamatan Tamansari Boyolali Diduga Lakukan Penipuan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BOYOLALI – INFODESANEWS, Oknum PNS di lingkungan kecamatan Tamansari Boyolali diduga melakukan Penipuan dengan dalih dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Perusda dengan syarat memberikan sejumlah uang. Dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh oknum PNS yang berada di lingkungan Kecamatan Tamansari yang berinisial AK (40).

Hal ini terungkap berawal atas informasi yang diterima Media ini dari salah seorang korban warga Karanganyar, AM (47). Maka media ini melakukan konfirmasi atas kaitan hal tersebut kepada pihak korban penipuan (AM) pada hari Selasa (26/4). Korban AM membenarkan atas kejadian tersebut, bahkan masalah ini rencananya akan dibawa ke ranah hukum Polres Boyolali. Hanya saja permasalahanya hingga kini masih diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan catatan pelaku harus mengembalikan semua uang korban yang telah diterimanya.

Bagaimana dugaan penipuan itu bisa terjadi? Menurut korban AM, kronologis peristiwa berawal dengan adanya lowongan di Perusda Boyolali dari keponakan bernama Suratin (teman AK) pada 11 Oktober 2021. AK mengaku sebagai PNS di Kecamatan Musuk. Pada 13 Oktober 2021 jam 21.00 di depan rumah dinas bupati terjadi penyerahan dokumen lamaran kerja disaksikan Suratin dan Slamet Budiman. Kemudian 14 Oktober 2021 pukul 19.30 dilakukan pengiriman uang sejumlah Rp1.500.000,00 sesuai permintaan AK.

17 Oktober 2021 terjadi pengiriman uang sebesar Rp250.000,00 atas permintaan AK guna mengurus SKBN. Maka, 24 Oktober 2021 terjadi penyerahan uang cash Rp200.000,00 atas permintaan AK guna pembuatan kartu identitas di Simpanglima Boyolali disaksikan anak dan istri korban. “ Pada 8 November 2021 korban AM melakukan cek darah di kantor kesehatan Boyolali atas perintah AK. Kemudian, 5 Desember 2021 ada kabar dari AK tentang akan adanya tes wawancara. Ada 2 orang teman AK menelepon saya, mereka mengaku sebagai pegawai Perusda bagian HRD dan sekretarisnya,” ujar AM.

AM berpikiran dan yakin bahwa AK menipu karena tidak mungkin surat panggilan wawancara yang telah dikirim dapat ditarik lagi. Maka, 3 Februari 2022 AM mulai meminta pertanggungjawban AK. “ Pada tanggal 21 Maret 2022 saya bertemu dengan AK di Simpanglima Boyolali karena sebelumnya AK mengaku memiliki uang cash, ternyata tidak ada uang sama sekali,” tambahnya,

Oleh karena itu, 18 April 2022 AM ditemani rekan pergi ke Kecamatan Musuk untuk mencari AK. Pihak Kecamatan Musuk mengatakan bahwa AK bekerja di Kecamatan Tamansari, bukan di Kecamatan Musuk. Kemudian AM bertemu AK di Kecamatan Tamansari sekitar pukul 12.00 WIB. “Nah, Saya diberikan janji dan selembar kertas bertanda tangan bendahara disertai cap stempel Kecamatan Tamansari. 25 April 2022 janji dan kertas yang dia berikan tak terbukti, hanya 25% dari total nominal yang dijanjikan yaitu Rp500.000,” paparnya.

AM mengatakan bahwa pada 26 April 2022 AK berjanji akan menemuinya di Solo, tetapi lagi- lagi tidak terbukti. “Dalam pesan whatshap AK berjanji akan melunasi semua tanggung jawabnya pada tanggal 29 April 2022, tetapi saya sudah tidak percaya karena dia selalu berkelit dengan alasan yang tidak logis,” jelas AM.

Sementara itu, Oknun PNS di Kecamatan Musuk berisinisial AK ketika dikonfirmasi media mengaku membenarkan bahwa pihaknya telah meminta uang pada AM guna mengurus SKBN. AM mengkonfirmasi pihak media bahwa beliau akan tetap membawa kasus dugaan penipuan ini ke polres Boyolali, jika pihak AK tidak menepati janjinya pada tanggal yang telah disepakati bersama yaitu 29 April 2022 (hm/*)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi