Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 29 Juli 2020, 17:13 WIB 2,216 PDF

Nanang Laporkan Terkait Pencemaran Nama Baik Dirinya

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Nanang Laporkan Terkait Pencemaran Nama Baik Dirinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto melaporkan Sutrimo, selaku Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Kabupaten setempat. Rabu (29 /7 /2020)

Pelaporan tersebut akibat keterangan Sutrimo kepada sejumlah media Online dengan tudingan penggunaan izazah palsu yang di gunakan oleh Nanang Ermanto (Bupati Lampung Selatan).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh 7 orang pengacara yang tergabung dalam LBH Sabusel, ke SPKT Polres Lamsel, Rabu (29/7/2020). Sebagai pelapornya yakni Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

“Kami melaporkan Sutrimo selaku Kades Margodadi Jati Agung yang telah diduga memberikan keterangan ke beberapa media online bahwa klien kami (Nanang Ermanto, red) memalsukan ijazah,” ungkap Ketua LBH Sabusel, Hasanudin, SH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Lampung Selatan.

Ia melanjutkan, berdasarkan keterang klien bahwa yang disampaikan Kades Sutrimo adalah keterangan tidak benar. “Klien kami siap membuktikan, jika ijazah yang ia miliki adalah asli,” lanjutnya.

Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menambahkan, isu ijazah palsu kerap muncul pada masa menjelang Pilkada Lamsel. Menurut Merik, hal tersebut sangat merugikan kliennya. Karenaya, Kades Sutrimo di polisikan.

“Kita selesaikan masalah ini dengan secara tepat. Untuk itu, kita laporkan Kades Sutrimo ke Polres Lamsel. Apakah data yang disampaikan Sutrimo ke media tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau klien kami, siap mempertanggungjawabkannya. Siap menghadirkan saksi-saksi bahwa ijazah tersebut asli,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (27/7/2920) beberapa media online telah menerbitkan pernyataan dari Kades Sutrimo yang menuding bahwa Nanang Ermanto telah diduga memalsukan ijazah.

Dilansir dari salah satu media online lantainews.com, Sutrimo memiliki sejumlah bukti kuat mengenai dugaan ijazah palsu milik Nanang Ermanto.

Dikatakannya, bukti-bukti itu ia dapatkan saat ia menjabat sebagai Ketua DPD Libas. Saat itu, ada seorang anggota DPRD Lamsel yang mendatanginya untuk meminta bantuan untuk membantu menyelidiki keabsahan ijazah SMA Tunas Harapan milik Nanang Ermanto.

Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan, ia mendapatkan sejumlah temuan yang dijadikan dasar atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Nanang Ermanto. Diantaranya yakni :
– Sidik jari dibagian foto Nanang Ermanto tidak ada.

– Surat Keterangan Lulus ditandatangani Kepala SMA Tunas Harapan Sri widiyati, Spd. Padahal, yang berhak mengeluarkan Surat tersebut adalah SMA N 5 yang menjadi Rayon. Karena SMA Tunas Harapan belum mengadakan ujian Nasional kala itu, lantaran baru terakreditasi di tahun 2016.

Pernyataan Mujiono yang dulu sebagai siswa di SMA Tunas Harapan yang lulus tahun 1987, menyatakan tidak kenal dan tahu ada siswa alumni 1987 bernama Nanang Ermanto.

Sejumlah poin tersebut membuat Trimo yakin indikasi penggunaan ijazah palsu oleh Nanang Ermanto sangat kuat. Bahkan, Trimo siap bertanggung jawab jika pihak Nanang Ermanto yang menjabat Bupati Lampung Selatan membawa masalah ini keranah hukum. (*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi