Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (18 menit yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 14 Januari 2019, 18:25 WIB 1,454 PDF

Nanang Bantah Mendapat Paket Proyek Melalui Anjar Asmara Senilai Rp. 10 M

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Nanang Bantah Mendapat Paket Proyek Melalui Anjar Asmara Senilai Rp. 10 M
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sidang lanjutan Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan. Non Aktif, Zainudin Hasan. kembali digelar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung. dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang berlangsung diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01).

Sidang yang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim. Hj. Mien Trisnawaty .SH MH. dan Hakim anggota Syamsudin. SH. Sidang dengan menghadirkan 7 saksi yakni, Plt Bupati Lampung Selatan. Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan. Hendry Rosyadi. Kadis Pendidikan Lampung Selatan. Thomas Amirico, Kabid pengairan PUPR, Syahroni, Kadis Ketenagakerjaan Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara dan Agus BN.

Dalam persidangan Nanang di suguhi pertanyaan oleh Majelis Hakim Anggota Syamsudin. SH. terkait dirinya mendapat paket proyek dari Bupati Lampung Selatan. Non Aktif Zainudin Hasan. senilai Rp. 10 Milyar melalui Kadis PUPR Anjar Asmara, yang di Plot atas nama dirinya.

Nanang pun menjawab “Saya tidak tau yang mulia, mohon maaf yang mulia, “baru dipersidangan ini saya tau kalau saya dapat proyek senilai itu” jawab Nanang.

Namun jawaban Nanang di mentahkan oleh Anjar Asmara.

Anjar Asmara pun menjelaskan bahwa Dia (Nanang_red) yang meminta langsung kepada dirinya terkait nilai proyek.

“Mohon maaf yang mulia, waktu itu beliau wakil bupati (Nanang_red), meminta sendiri kepada saya paket proyek pada tahun 2016 senilai Rp. 5 Milyar, dan tahun 2017 senilai Rp. 10 Milyar, dan itu saya sampaikan kepada pak Bupati.” jelas Anjar Asmara dalam persidangan.

Hakim Samsudin kembali mengatakan bahwa ternyata Nanang Ermanto mengetahui hal tersebut.

“Berarti beliau ini (Nanang), tahu dong, ini malahan dari 2016 yang diungkapkan Anjar” Kata Hakim Anggota. Syamsudin. SH. (*)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi