Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 02 Januari 2026, 15:56 WIB 901 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Mulai 1 Januari 2026: UMK Lampung Selatan Naik Jadi Rp 3.219.609

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mulai 1 Januari 2026: UMK Lampung Selatan Naik Jadi Rp 3.219.609
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau setara Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.076.990. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi serta dinamika ketenagakerjaan terkini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 secara khusus diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK ini memiliki pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi