Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 September 2023, 12:40 WIB 1,067 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Muhajir Ketua Bawaslu Luwu Utara, Tertibkan Pemasangan Baliho Calon Yang Mengganggu Estetika

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Muhajir Ketua Bawaslu Luwu Utara, Tertibkan Pemasangan Baliho Calon Yang Mengganggu Estetika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL – INFODESANEWS.COM, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara hukum belum diatur secara teknis.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengganggu estetika, keindahan, lingkungan hidup, di jalan-jalan protokol, tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan serta sarana pemerintah.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajir, pada media ini via whatsapp, Sabtu 2 September 2023 membeberkan bahwa, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri. Apalagi, kata Muhajir, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” sebutnya, seraya menambahkan apalagi masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada dan tidak pandang bulu, terutama yang melanggar peraturan daerah dan/atau peraturan bupati,” tegasnya.

Muhajir juga menjelaskan dari ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

Namun, Muhajir menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut partai.

Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yakni, dilakukan di ruang atau gedung tertutup. (Yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi