Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (7 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 20 Januari 2020, 20:08 WIB 1,997 PDF

Mensikapi Surat Edaran Bupati, KPU Blora Mengambil Sikap

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mensikapi Surat Edaran Bupati, KPU Blora Mengambil Sikap
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Surat Edaran (SE) bupati nomor 14/0167,  tentang ketentuan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPBD, ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dilarang menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2020. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain melarang sebagai penyelenggara Pilkada, SE tersebut juga menyebutkan untuk ASN/P3K, Pegawai/Guru Non ASN dan karyawan BUMD di Kabupaten Blora harus mendapatkan izin atasan langsung. Apabila melanggar, akan diberikan saksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SE ini dikeluarkan agar kepala desa, kepala desa, perangkat desa dan BPD bisa bersifat netral dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang. Dengan dikeluarkannya SE ini, maka SE Bupati Blora nomor 279.4/0088 tanggal 13 Januari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua KPU Blora, Hamdun mengungkapkan, Surat Edaran (SE) itu adalah sepenuhnya kewenangan bupati. Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan SE tersebut. Meski dalam aturan KPU tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran.

“Kami berharap para calon pendaftar bisa menyesuaikannya, karena prosesnya masih panjang” terangnya.

Dia menambahkan, KPU sudah menjelaskan secara gamblang baik dampak negative dan positifnya. Namun keputusan akhir, ada SE yang melarang perangkat dan BPD.

“Semua sudah kami jelaskan. Keputusan kami kembalikan kepada pak bupati. KPU menghormati keputusan ini dan harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan,” tambahnya.

lebih lanjut ketua KPU Blora mengungkapkan perekrutan belum terlaksana. Apalagi, saat ini, pihaknya tidak mempunyai rekapitulasi siapa BPD, Perangkat yang selama ini ikut mendaftar.

“Kami  sudah menyiapkan mekanisme apabila SE ini nanti berpengaruh teradap proses perekrutan. Bisa menambah waktu pendaftaran atau yang lainnya,” tegasnya.

Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora segera membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamanan (PPK) untuk 16 kecamatan di Kabupaten Blora. Rekrutmen PPK dilakukan seiring terus bergulirnya tahapan pemilihan kepala daerah yang digelar 23 September 2020 mendatang.

Di Blora 16 kecamatan, dimana tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang nantinya tersebar di 295 desa-kelurahan di 16 kecamatan se-Blora sebanyak 1.735 titik, dan jumlah itu bisa bertambah atau bekurang.***Red

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi