Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (6 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (21 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (23 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (23 jam yang lalu)
INFODESA 26 Juni 2022, 15:56 WIB 2,230 PDF

Melalui Sosialisasi Perda No:8/2020 Jasroni Berharap Masyarakat Dapat Mengimplementasikan KLA

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Melalui Sosialisasi Perda No:8/2020 Jasroni Berharap Masyarakat Dapat Mengimplementasikan KLA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dane sjahtera.

Selain itu Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Nasdem H Jasroni saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang dipusatkan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Jum,at (24/6/2022)

Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.”kata Legeslatif dari Fraksi Nasdem itu.

Menurutnya tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujarnya. (Red)

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi