Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (42 detik yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (4 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (6 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (7 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (8 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (19 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (21 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 November 2022, 12:39 WIB 1,396 PDF

Melalui Pendekatan Akhirnya Tersangka Menyerahkan Diri Ke Polda

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Melalui Pendekatan Akhirnya Tersangka Menyerahkan Diri Ke Polda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Bahroni (20) warga desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, yang sempat dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani perawatan pasien Covid-19, di ruang Isolasi RS Bhayangkara, selasa lalu, akhirnya di jemput personil Ditreskrimum di rumahnya kemarin, Rabu (23/11/2022).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, personil Ditreskrimum Polda Lampung kemarin, hari Rabu tanggal 23 November 2022 atas informasi dari keluarga Tersangka sekira pukul 21.30 WIB, menerima penyerahan dari pihak keluarga tersangka an. Bahroni ke Polda Lampung.

Menurut Pandra, Dapat ditangkapnya kembali Tersangka Bahroni, Sebagai hasil pendekatan kepada semua pihak khususnya kepada keluarga yg sangat kooperatif dan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada Keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka di serahkan kembali kepada pihak kepolisian.

pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung tengah memberikan pengobatan kepada Tersangka yg terpapar virus covid 19, malah melarikan diri, ucap Pandra di ruang kerjanya, Kamis (24/11/22).

“Namun berkat pihak keluarga juga, sehingga tersangka dapat diserahkan kepada Ditreskrimum untuk menjalani proses hukum nya,” katanya lagi.

Pandra melanjutkan, Selanjutnya penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Sejak tanggal 19 November 2022, telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka Bahroni dinyatakan Positif Covid-19. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka Bahroni telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personil Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka Bahroni, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu Petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka Bahroni, agar tidak tertular Covid-19.

Kesempatan situasi tersebut, di gunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan.

Sikap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan kerabat atau keluarga dari pelaku kriminal kepada pihak kepolisian bisa dijadikan contoh tauladan Azas Equility Before the Law : Persamaan Hak dimuka Hukum, siapa yang berbuat pelanggaran hukum, maka harus bertanggung jawab terhadap proses hukum, ujar pandra (Red) sumber Kabidhumas Polda Lampung.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi