Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (5 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (14 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (14 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (20 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 05 Desember 2023, 13:59 WIB 493 PDF

Melakukan Perlawanan Polisi Hadiahi Timah Panas Dua Pelaku Curanmor

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Melakukan Perlawanan Polisi Hadiahi Timah Panas Dua Pelaku Curanmor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS –Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi, pada Selasa (5/12/23), menyampaikan bahwa inisial para pelaku adalah SN (33) dan SJ (28) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, para pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat milik TG (28) warga Kecamatan Jabung, pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin.

Diduga para pelaku mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor dari dalam rumah, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Senin (4/12/23), Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku pada Senin (4/12/23) malam.

“Saat dilakukan proses penangkapan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Selain para pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 2 unit Sepeda Motor, dan Senjata Tajam jenis Pisau Garpu, sebagai barang bukti.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
( Robby )

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi