Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (9 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Juli 2025, 15:45 WIB 2,528 PDF

Masyarakat Desa Nglangitan Laporkan Penggarapan Lahan Negara Ilegal ke Polres Blora

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Masyarakat Desa Nglangitan Laporkan Penggarapan Lahan Negara Ilegal ke Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kelompok petani hutan Desa Nglangitan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) melaporkan dugaan penggarapan ilegal lahan kawasan hutan petak 104 ke Polres Blora. Pelaporan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan hak pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat.

Ketua KTH Nglangitan, Marlan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan oleh Perhutani kepada PT PN9. Namun, setelah kontrak berakhir pada 2023, lahan tersebut diduga masih digarap oleh pihak lain tanpa izin resmi hingga sekarang.

“Menurut kami, penggarapan oleh Keman dan Sutriswanto ini ilegal karena tidak ada izinnya. Kami menunggu proses penyidikan dari kepolisian untuk kejelasan hukumnya,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Ia berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola demi ketahanan pangan.

“Harapan kami besar agar warga bisa memanfaatkan lahan ini secara legal,” tambah Marlan.

Sementara itu, Tomo, anggota KTH Nglangitan, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan pengelolaan lahan oleh warga setempat.

“Kami datang ke Polres agar ada penyelesaian yang adil. Lahan ini seharusnya untuk masyarakat,” katanya.

Disisi lain, Agus Exi Wijaya, pengamat Hutan Sosial, menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Proses hukum harus transparan agar hak masyarakat dilindungi,” paparnya.

Polres Blora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat menanti tindak lanjut penyidikan untuk memastikan status kepemilikan dan pengelolaan lahan.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi