Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 21 Juni 2023, 07:12 WIB 2,157 PDF

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LANDAR LAMPUNG INFODESANEWS – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus atau perusahaan minyak goreng di Lampung Riksan Aripin akan melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung (Bela) ke Mabes Polri.

“Kami keberatan dengan pemberian surat dari DJP Bela karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).

“Akibat dari dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen dari DJP Bela, secara otomatis saya harus membayar utang kepada negara. Seharusnya tidak ada dan ini kerugian saya,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin.

Ia mengatakan, perusahaan langsung mengambil alih setelah kejadian beberapa tahun lalu.

“Saya serahkan semua persoalan ini kepada kuasa hukum saya dan konsultan pajak saya untuk mendampingi saya,” kata Riksan.

Kuasa Hukum Riksan Aripin, Indah Meylan mengatakan, pihaknya akan melaporkan DJP DJP Bela ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

“Karena DJP Bela tidak memberikan surat keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin, yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya,” kata Indah.

Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudian telah dimenangkan kliennya.

“Mulai tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” beber Indah Meylan.

Ia mengatakan, pihaknya meminta agar DJP Bela segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Karena selama ini yang diberikan oleh DJP Bela kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Konsultan pajak Riksan Aripin, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

“Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan hari ini pada Selasa (20/6/2023), pihak dari DJP Bela belum juga melaksanakan eksekusi terebut,” kata Henry.

Henry mengatakan, Kanwil DJP Bela kenapa memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.

“Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bela dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut,” kata Henry.

“Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” kata Henry.

Kliennya yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya.

“Pada persidangan eksekusi kedua yang digelar hari ini di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya,” kata Henry.

Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bela.

Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada.

“Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bela ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen,” kata Henry.

Sementara itu, Bidang Humas Pelayanan Kanwil DJP Bela Endartana mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut jadi kurang tahu terkait PT Domus Jaya.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti kasus tersebut karena saya juga baru di Kanwil DJP Bela,” kata Endartana.

Ia mengatakan, dirinya meminta maaf sekali lagi karena dirinya tidak mengikuti kasus tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan komentar dan penjelasan tersebut, silakan kepada bidang humas lainnya,” kata Endartana.(Tim/Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi