Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (18 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 15 Oktober 2021, 23:04 WIB 2,493 PDF

Mantan Dirut PDAM Toraja Utara Resmi Ditahan Kejari

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mantan Dirut PDAM Toraja Utara Resmi Ditahan Kejari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Markus Leppang mantan Dirut PDAM Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator), Jumat 15 Oktobet 2021.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan dari pwmerintah pusat untuk PDAM Toraja Utara, dengan kerugian negara Rp 1.790.820.700. Itu hasil audit inpektorat Toraja Utara. Bantuan tersebut dari pemerintah pusat didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Torut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja (Tator), Herianto Paundanan, mengatakan penahanan Markus Leppang untuk memudahkan penyidikan dan mempercepat penanganan perkara.

Sementara ini, Pak Markus kami tahan berdasarkan pengajuan penyidik Kejari Tana Toraja untuk mempermudah penyidikan.

Markus Leppang ditahan pihak kejaksaan, karena melanggar Undang-Undang (UU) No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Direktur PDAM itu dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Mantan Direktur PDAM Torut resmi kami tetapkan tersangka karena terbukti bertanggung jawab untuk kasus korupsi dari hasil audit Inspektorat Toraja Utara,” katanya.

Terkait kasus korupsi tersebut, Tim Khusus dari Kejari Tana Toraja juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Toraja Utara pada Selasa 30 September 2021 lalu, untuk mencari dokumen penyidikan terkait kasus korupsi tersebut.

Tim khusus juga melakukan penggeledahan diruangan kerja mantan Dirut PDAM Torut dan sasar juga ruangan bendahara PDAM.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi