Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (7 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (23 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 25 Oktober 2021, 19:15 WIB 793 PDF

Malik Ibrahim Sosialisasikan Perda No:8 Ta-2020 Tentang KLA

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Malik Ibrahim Sosialisasikan Perda No:8 Ta-2020 Tentang KLA
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Peraturan Daerah (Perda) No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.

Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra, Malik Ibrahim saat melakukan Sosialisasi Perda tersebut yang di pusat di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo, Senin (18/10/2021)

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kabupaten Layak Anak yang dipusatkan di desa setempat itu dihadiri Pjs Kepala desa Arep beserta perangkat desa dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Kabupaten Layak Anak terdiri dari 2 indikator diantaranya, Penguatan Kelembagan Kluster hak anak dan Pelaksanaan KLA dilakukan berdasarkan 3 kluster yakni hak sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator Kabupaten layak Anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk
beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.”kata Legislatif asal Dapil 2 itu dalam pemaparannya.

Ia juga meminta kepada para orang tua agar memperhatikan dan mendidik anak sesuai dengan Perda, Kebijakan dan Produk Hukum, Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak. Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan Melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha dalam pemenuhan hak anak.

“Seperti yang tertuang dalam Perda Nomor: 8 tahun 2020 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten layak Anak.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi