Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (57 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (8 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (9 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (10 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (16 jam yang lalu)
INFODESA 12 November 2019, 20:44 WIB 734 PDF

M. Akyas Berpantun Saat Bacakan Pandangan Umum Fraksi PKS

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

M. Akyas Berpantun Saat Bacakan Pandangan Umum Fraksi PKS
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS. M. Akyas, menyampaikan beberapa poin, pendanganya saat menjadi juru bicara dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, Dalam Rangka Penyampain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2019. yang di gelar di ruang sidang DPRD setempat. Selasa (12/11/2019)

Dalam pandanganya Fraksi PKS melalui juru bicaranya. M. Akyas, menyampaikan Berkaitan sisa waktu yang sangat terbatas dan banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang harus dibahas maka Fraksi PKS menekankan kepada Bapemperda dan OPD terkait untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang sifatnya urgent penting dan mendesak

Berikut yang di anggap urgent dan medesak, Ranperda yang berkaitan aturan dasar yang harus ditetapkan sebagai payung hukum untuk menunjang pencapaian target pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Tahun 2020
Ranperda yang sudah memakai anggaran Tahun 2019 oleh OPD terkait,

“Misal Anggaran penyusunan Naskah Akademik dan anggaran penyusunan Ranperda terkait
Ranperda yang berkaitan temuan dan atau catatan oleh BPK maupun Inspektorat berkaitan pelaksanaan kegiatan OPD terkait yang belum ada atau perlu diperkuat payung hukumnya. Ranperda yang sudah pernah dilaksanakan pembahasan dengan Bapemperda DPRD tetapi belum selesai.” ujarnya.

Selain itu juga berkaitan penyusunan Propemperda ( Program Pembentukan Peraturan Daerah ) Tahun 2020 maka Fraksi PKS pun memberikan pandangan umum sebagai berikut.

Propemperda diprioritaskan Ranperda – Ranperda yang membutuhkan perubahan – perubahan berkaitan dengan terbitnya aturan – aturan baru diatasnya. Propemperda berisi Ranperda – Ranperda yang menunjang pencapaian target pembangunan Lampung Selatan sesuai dengan RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) Lampung Selatan.” Kata juru bicara dari Fraksi PKS, M. Akyas di ujung pembacaan beberapa poin pandangan umum Fraksi.

Diketahui di akhir pembacaan pandangan umum Fraksi Akyas berpantun berikut pantunya.

Berkendara Dibawah Teriknya Sang Menteri
Menuju Kota Tercinta Kalianda.

Namun Sayang Paripurna Ranperda Tak Dihadiri Plt Bupati.
Saat Yang Membaca Pandangan Fraksi Ketua MPC Pemuda Pancasila. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi