Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 04 November 2025, 08:13 WIB 2,733 PDF

LSM Pro Rakyat Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Soroti Hibah 60 Miliar Gedung Kejati Lampung

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM Pro Rakyat Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Di Pemerintahan Kota Bandar Lampung Soroti Hibah 60 Miliar Gedung Kejati Lampung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Ketegangan baru dalam penegakan hukum di Lampung mencuat. LSM PRO RAKYAT resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung terkait dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.

Surat pengaduan dengan Nomor: 312/DinasPU-Bandar-Lampung/LSM-PR/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, yang dikirimkan LSM PRO RAKYAT telah diterima dan dibalas secara resmi oleh Kejati Lampung. Dalam surat balasan bernomor B-6864/L.8.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Kejati Lampung menyatakan telah meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diproses sesuai ketentuan.

Namun, LSM PRO RAKYAT menilai langkah tersebut tidak cukup meyakinkan, karena penanganan dugaan korupsi tersebut berpotensi tidak independen akibat adanya conflict of interest antara Pemkot Bandar Lampung dan Kejati Lampung.Selasa.(4/11/2025)

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (3/11/2025) di kantor LSM PRO RAKYAT di Pahoman Bandar Lampung kepada awak media menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan yang serius karena pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD untuk pembangunan gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

” Fakta hibah ini membuat Kejaksaan tidak berada pada posisi netral. Bagaimana publik bisa percaya pada proses hukum, jika lembaga penegak hukumnya menerima dana dari pihak yang sedang dilaporkan? Ini sangat berbahaya bagi integritas hukum di daerah,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, dugaan kerugian negara pada Dinas PU Kota Bandar Lampung yang terungkap dalam LHP BPK RI Tahun 2024 seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun dengan situasi hibah tersebut, ia khawatir kasus ini akan “dibekukan secara halus” dengan dalih administratif atau teknis.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa kendati Kepala Kejari Bandar Lampung dan Kasipidsus yang baru menjabat belum terlibat langsung dalam kasus lama, mereka pasti tidak berani mengambil langkah tegas terhadap perkara yang bersinggungan dengan Pemkot Bandar Lampung.

“Kami menilai Kejari Kota Bandar Lampung mulai kehilangan independensinya. Bagaimana bisa objektif kalau ada hubungan pemberi hibah dan penerima hibah lembaga yang seharusnya mengawasi?” ujarnya.

Secara hukum, hibah antar lembaga negara memang diperbolehkan, tetapi jika hibah tersebut berpotensi memengaruhi independensi atau menimbulkan kesan “imbal jasa hukum”, maka situasi itu bisa dikategorikan conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Kode Etik Penegak Hukum.

Selain itu, Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jaksa RI mewajibkan setiap jaksa menjaga independensi, integritas, dan keadilan tanpa dipengaruhi pihak manapun — termasuk pemerintah daerah yang memberi hibah.

Jika hibah ini tidak dikelola secara transparan dan disertai mekanisme pencegahan konflik kepentingan, maka seluruh perkara yang menyangkut Pemkot Bandar Lampung berpotensi cacat etik dan hukum bila ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Melihat potensi “kemandekan hukum” ini, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan segera melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas PU Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar diambil alih dari Kejaksaan.

” Kami tidak menuduh personal, tapi kami melihat sistemnya sudah bermasalah. KPK harus turun tangan agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum di Lampung,” pungkas Aqrobin.

Untuk itu LSM PRO RAKYAT mengajak masyarakat, akademisi, dan mahasiswa untuk mengawal penegakan hukum dan mengawasi anggaran publik, agar tidak ada lagi praktik “tebang pilih” atau kompromi dalam penanganan korupsi.

” Uang rakyat bukan untuk beli loyalitas lembaga. Jika Kejaksaan Tinggi Lampung bisa ‘dibungkam’ dengan dana hibah, maka keadilan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sedang dikorbankan,” tutup Johan. (***Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi