Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (17 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (21 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (21 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN 26 September 2025, 09:51 WIB 2,661 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

LSM Pro Rakyat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM Pro Rakyat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Polemik dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan terus menyeruak ke permukaan. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Kamis (25/9/2025) di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada awak media menyebut proyek bernilai miliaran rupiah itu sarat dugaan markup (pemahalan harga) yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ini jelas-jelas sudah menabrak hukum. Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. Dugaan markup harga Chromebook yang dilakukan ini harus diusut tuntas,” tegas Aqrobin.Jumat.(26/9/2025)

Hal itu sejalan dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Shaleh, yang membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan LSM PRO RAKYAT dari Kejati Lampung. Ia menyebut pengadaan Chromebook termasuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD) yang wajib dikawal dan diamankan oleh Kejaksaan.
“ Benar, laporan itu sudah dilimpahkan ke kami. Proyek ini masuk dalam SK Proyek Strategis Daerah, jadi wajib kami kawal dan amankan,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Selatan.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang kemudian diturunkan ke daerah melalui program strategis daerah (PSD), kejaksaan memiliki mandat mengawal, mengamankan, dan mengawasi agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan penyimpangan.

Namun, pernyataan Kasi Intel tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Apa arti “mengawal dan mengamankan” bila dalam kenyataannya terdapat temuan dugaan markup harga yang merugikan negara? Bukankah hal itu mengindikasikan bahwa kejaksaan telah mengetahui adanya penyimpangan namun membiarkannya terjadi?

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, SE, menegaskan bahwa pernyataan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan merupakan sebuah blunder besar. Kejujuran dan keterbukaan.

“Artinya, kejaksaan secara institusi tidak hanya tahu tetapi juga turut serta dalam mengawal kegiatan yang bermasalah. Kalau ada dugaan markup, harusnya pasti tahu. otomatis apa guna kejaksaan dalam kegiatan proyek juga patut dipertanyakan, apakah benar-benar mengawasi atau justru melindungi?, aneh” ungkap Johan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran seluruh Wilayah Kejati Lampung, terutama Kejari Lampung Selatan dan Kejari Lampung Tengah.

Dalam kesempatan lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan di Bali menegaskan bahwa, “Jaksa jangan bloon, jangan sampai kecolongan dan membiarkan adanya penyimpangan di proyek-proyek strategis.”

Ketua LSM PRO RAKYAT menilai pernyataan Jaksa Agung itu semakin menohok kontras dengan jajaran di Wilayah Kejati Lampung, Kejari Lampung Selatan dan Kejari Lampung Tengah.

“Kalau Jaksa Agung sudah bilang jaksa jangan bloon, maka sudah seharusnya aparat di daerah bekerja profesional. Jaga marwah institusi kejaksaan dan marwah insan Adhyaksa. Faktanya, dugaan markup justru terjadi di proyek yang mereka klaim dikawal jaksa dan diamankan jaksa. Ini menunjukkan bukti bahwa kenapa sampai saat ini tindak pidana korupsi di Wilayah Kejati Lampung justru semakin tumbuh subur, bukan diberantas,” pungkasnya. (***Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi