Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (7 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (23 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu)
INFODESA 09 November 2021, 17:40 WIB 661 PDF

Lima Tahun Menghilang, Saat Kembali di Ringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lima Tahun Menghilang, Saat Kembali di Ringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Setelah 5 Tahun buron,pencuri sapi ternak milik warga akhirnya di tangkap tiem Buru Sergap (BUSER) Polsek Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan

Tersangka Sur (53) ditangkap usai buron selama 5 tahun saat pulang ke kediamanya di Dusun Gedung Wani, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan.
Selasa(9/11/2021)

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar.SH. menerangkan tersangka mencuri sapi ternak milik Sutik (49), warga Dusun Trisakti, Desa Karang Rejo, Jatiagung, pada Rabu, 9 November 2016, sekitar pukul 02.00 WIB.5 tahun yang lalu. Terangnya.

Penangkapan itu setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang tersangka yang sedang pulang di kediamanya di dusun Gedong Wani desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.Pungkas Kapolsek Berpangkat Iptu ini.

Mayer pun menerangkan bahwa dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka bersama 3 orang rekannya, yaitu Supriyono, Hanggoro, dan Rika Radilan, yang lebih dulu menjalani hukuman,komplotan maling sapi ternak milik warga ini dengan modus merusak pintu kandang sapi yang dipelihara dan di rawat oleh Ahmad Solihin yang tempat kandangnya berada dibelakang rumahnya.Terangnya.

Mereka mengambil dua ekor sapi berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian Rp15 juta.Tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. “Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit truk BE 9405 EV yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatannya,Pungkas Iptu.Anwar Mayer Siregar.SH. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi