Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (4 menit yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (5 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu)
NASIONAL 01 Juni 2021, 17:54 WIB 2,529 PDF

Lahan Wanita Sebatang Kara Ini Digunakan Puluhan Tahun, Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lahan Wanita Sebatang Kara Ini Digunakan Puluhan Tahun, Pemda Luwu Utara Dianggap Tutup
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL INFODESANEWS – Subiati (60), wanita yang tinggal sebatang kara, kini meminta haknya dan perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Pasalnya, tanah miliknya yang ditempati oleh gedung SDN 020 Pombuntang di Kecamatan Sabbang sejak awal 1974, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi.

“Saya adalah ahli waris tunggal tanah itu dari kakek saya Bamba Uwa’ Galung, warga sekitar tahu tentang itu, apalagi saksi hidup masih ada” ujar subiati, Senin 31 /5/2021.

Ditemui media ini, Subiati menjelaskan bahwa, tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis.

“Saya sudah puluhan tahun menempati rumah dinas guru di sekolah ini, walau tidak sangat layak huni tapi saya tidak akan beranjak sampai memperoleh kepastian dari pemerintah,” lanjut Subiati dengan lirih.

Sementara itu, M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib Subiati yang sudah sebatang kara dan lanjut usia dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Menurut Akbar, diatas tanah milik Subiati berdiri kokoh bangunan sekolah milik pemerintah yang sudah puluhan tahun. Harus ada kepastian atas status tanah milik Subiati yang dinikmati oleh Pemerintah

“Pemerintah Luwu Utara harus peduli terhadap nasib Subiati, jangan acuh dan tutup mata,” tegas M. Akbar.

Dari hasil penelusuran wartawan media, diketahui Pemda Luwu Utara telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan tersebut tanpa pemberitahuan kepada Subiati serta tidak dapat membuktikan adanya Hibah.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi