Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (2 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (2 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (13 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (16 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (23 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (23 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu)
NASIONAL 26 Desember 2021, 10:06 WIB 991 PDF

Lagi-Lagi, Sat Reskrim Polres Madina Bekuk Pelaku Jambret

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lagi-Lagi, Sat Reskrim Polres Madina Bekuk Pelaku Jambret
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

MN,INFODESANEWS.COM – Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui personil Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal pada tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

“Pelaku jambret yang beridentitas MFN Alias Ucok Menek, 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat” Pungkas Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

“Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat kami dapat ungkap kasus ini, yang mana kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut” papar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto.

“Terhadap pelaku MFN Alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun Kurungan Penjara” Tutup AKP Edi Sukamto kepada awak media.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi