Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (12 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (12 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (17 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Agustus 2019, 20:20 WIB 2,568 PDF

Kurun Waktu 14 Hari Jajaran Polres Lamsel Amankan 59 Tersangka

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kurun Waktu 14 Hari Jajaran Polres Lamsel Amankan 59 Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kurun waktu 14 hari sebanyak 59 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika terjaring Orasi Antik Krakatau 2019 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Lampung Selatan, selama 14 hari sejak tanggal 9-22 Agustus 2019.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, “Dari 59 orang tersangka terdiri dari 57 laki-laki dan 2 orang perempuan dengan jumlah 40 kasus namun dari 40 kusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2019 ada dua kasus yang menjadi perhatian khusus yakni kasus ditemukannya tanaman Ganja dan sabu yang berbentuk lempengan.

“Selain mengamankan para tersangka dalam pelaksanaan Oprasi Antik Krakatau 2019 ini, juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram dari tangan tersangka dan dua batang pohon Ganja yang di tanam oleh pelaku selama 3 bulan.” kata dia.

Dijelaskan “Untuk barang bukti berupa dua batang pohon ganja itu diungkap dari tersangka di wilayah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, yang ditanam di belakang rumah tersangka.

“Sedangkan untuk kasus sabu kami berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, ini merupakan madus baru yang dilakukan oleh 1 tersangka untuk melakukan pengiriman, dengan cara mengemas lempengan tipis menyerupai Keju Kraf dan di selipkan di sisi-sisi Kardus.” kata mantan Kapolres Pesawaran itu saat prees rilis di halaman Mapolres setempat. Jum, at (30/8/2019)

Ini semua hasil Oprasi Antik Krakatau 2019 yang dilaksanakan jajaran Polres Lampung Selatan, dalam pelaksanaan dan pengawasan langsung Kasat Resnakoba.” ujar Syarhan. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi