Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (43 menit yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (3 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (10 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (10 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (12 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (13 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (14 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 06 Juli 2022, 21:45 WIB 2,080 PDF

Kurangnya Pengetahuan Informasi Keterbukaan Pablik,Pemdes Wonosuko Purworejo di Sidang

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kurangnya Pengetahuan Informasi Keterbukaan Pablik,Pemdes Wonosuko Purworejo di Sidang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS – Kekeh lantaran tak memahami undang- undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kepala Desa Wonosuko Kecamatan Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah, Gendro Rahyudi akhirnya bersedia memberikan dokumen sebagai bahan informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo sebagai pemohon. Kesepakatan bersama kesedian pemberian dokumen itu tertuang dalam surat putusan mediasi sengketa Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah dengan nomor 40/putusan-m/kip-jtg/VII/2022.

Gendro sempat mangkir dalam panggilan sidang ajudikasi yang dilaksanakan pada Rabu 29 Juni 2022 lalu, namun akhirnya Gendro hadir memenuhi panggilan sidang kedua yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah, pada Rabu 5 Juli 2022.

Gendro datang dengan ditemani Bagian Hukum Setda Purworejo sebagai kuasa, yaitu Nur Dwi Prihatingsih dan Purnomo Aji.

Turut hadir dalam persidangan itu, Sekrataris Desa Wonosuko, Polosoro Kabupaten Purworejo dan sejumlah pengurus DPC IPJT Kabupaten Purworejo.

“Ada empat jenis dokumen yang dimohonkan dalam sengketa informasi publik  itu, dan keempat jenis dokumen itu semua dipenuhi oleh pihak desa,” ungkap ketua DPC IPJT Purworejo, Muchamad Fauzi, usai sidang.

Dijelaskan, bahwa sidang mediasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian sengketa antara DPC IPJT Purworejo dan Pemdes Wonosuko terkait keterbukaan informasi publik. Sengketa diajukan atau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah, karena pemerintah Desa Wonosuko tidak terbuka dalam memberikan informasi pablik.

“Kami telah meminta informasi tersebut melalui surat yang diajukan ke PPID Desa Wonosuko, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, lalu kita ajukan ke Komisi Informasi Propinsi Jawa tengah,” jelasnya.

Dalam sidang sengketa itu, Majelis Hakim yang diketua oleh Ermy Sri Ardhiyanti, S.Sos dan anggota majelis Widi Heriyanto, S.Sos dan Drs. Sosiawan, MH banyak memberikan penjelasan tentang isi undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008, bahwa LPJ dan dokumen adminitrasi desa bukan termasuk rahasia negara dan boleh diinformasikan kepada halayak umum.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi