Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (36 menit yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu)
NASIONAL 20 Februari 2021, 15:44 WIB 744 PDF

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Bakal Laporkan Pemkot Palopo Terkait Pembongkaran Lapak Pedagang di PNP

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Bakal Laporkan Pemkot Palopo Terkait Pembongkaran Lapak Pedagang di PNP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS — Kuasa Hukum Andi Ikhsan Baso Mattotorang selaku pemilik lahan tempat didirikan lapak para pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Andi Surya, menyoroti tindakan pembongkaran puluhan lapak yang telah dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, pada Sabtu (20/2/2021), pagi tadi.

Di lokasi pembongkaran lapak pedagang, Andi Surya, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran paksa oleh aparat Satpol PP yang dibackup aparat keamanan dari TNI dan Polri, merupakan suatu pelanggaran hukum. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkait atas tindakan tersebut.

“Kita akan lakukan pelaporan dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo tentang tindak penyeroboton lahan ini ke Polda Sulsel, kalau perlu ke skala nasional, semua orang-orang yang terlibat di dalamnya,” katanya Andi Surya kepada awak media, Sabtu (20/2).

“Karena ini merupakan suatu tindak pidana jelas, yang sudah direncanakan sebelumnya, terstruktur dan sistematis,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andi Surya mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pemilik lahan, ia juga akan mendampingi para pedagang untuk melaporkan peristiwa pembongkaran itu yang menurutnya terkesan arogansi. Ia menyebutkan, bahwa Pemkot Palopo sangat tidak berdasar untuk melakukan pembongkaran lapak yang dibangun di atas lahan milik warga itu.

“Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah. Jadi sama sekali pemerintah tidak punya dasar melakukan pembongkaran itu,” tuturnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan, jika pembongkaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana setiap orang yang membangun harus punya izin

“Kami hanya jalankan perintah. Yang jelas ekskusi penertiban lapak-lapak ini tidak serta merta dan ada landasan hukum yang diatur Undang-undang serta Perda.” kata Ade Chandra.

Ia menjelaskan, pembongkaran itu menyusul surat teguran dari Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu yang menyerukan agar para pedagang itu dengan suka rela membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Lapak-lapak tersebut, menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, juga mengakibatkan arus lalu lintas di ruas jalan raya tersebut sering macet.

“Sebelumnya sudah ada upaya pemberitahuan dari pihak Dinas Perdagangan kota Palopo beberapa waktu lalu, kalau tidak salah sejak Januari, agar pedagang ini tidak berjualan di bahu jalan yang menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum,” tandas Ade Chandra. (*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi