Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (10 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Juli 2025, 18:48 WIB 2,461 PDF

KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Penggarapan Ilegal Lahan Kawasan Hutan ke CDK Kabupaten Blora 

Kabiro Blora
Oleh: Kabiro Blora • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Penggarapan Ilegal Lahan Kawasan Hutan ke CDK Kabupaten Blora 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan melaporkan dugaan penggarapan ilegal di kawasan hutan petak 104 kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Blora. Laporan ini diajukan menyusul temuan aktivitas pengolahan lahan oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.

Ketua KTH Nglangitan, Marlan menyampaikan, bahwa lahan tersebut diduga digarap secara ilegal setelah berakhirnya kontrak PT Perkebunan Nusantara IX pada 2023.

“Saat ini, lahan dikelola oleh Keman dan Sutriswanto tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Jum’at (18/7/2025).

Marlan menegaskan, pihaknya menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada aparat berwenang sembari berharap lahan dapat dikembalikan untuk dikelola masyarakat.

“Kami berharap lahan ini bisa dimanfaatkan warga untuk ketahanan pangan,” tambahnya.

Anggota KTH, Tomo, menekankan bahwa tujuan pelaporan adalah agar petak 104 dikelola secara adil oleh warga setempat.

“Kami ingin lahan ini dikelola oleh masyarakat Nglangitan sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Hutan Sosial, Agus Exi Wijaya, mendukung langkah KTH dan menekankan pentingnya penegakan hukum.

“Penggarapan tanpa izin jelas melanggar aturan. Instansi terkait harus segera menindaklanjuti,” katanya.

Plt. Kasi P3H CDK Kabupaten Blora, Jati Wiyono menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan instansi berwenang untuk menentukan langkah sesuai kewenangan,” jelasnya.

Lahan seluas 21 hektare tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat memicu protes di tingkat lokal. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi resmi dari pihak berwajib.**Red

Oleh: Kabiro Blora

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora
Jurnalis Terverifikasi Kepala Biro Blora

Kabiro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi