Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 menit yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (2 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (13 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (15 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (20 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (22 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (22 jam yang lalu)
INFODESA 24 September 2020, 11:25 WIB 1,703 PDF

KPUD Lamsel Tetapkan Pasangan Nanang-Pandu Nomor Urut 1

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPUD Lamsel Tetapkan Pasangan Nanang-Pandu Nomor Urut 1
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor KPU setempat, Kamis (24/9/2020). Penetapan nomor urut yang dihadiri hanya satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut turut disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Lampung Selatan.

Berbeda dari biasanya, dalam prosesi penetapan nomor urut kali ini tanpa dilakukan pengundian terlebih dahulu.

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak langsung menetapkan nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa nomor urut 1,” kata Ansurasta Razak dalam rapat pleno tersebut.

Pria yang akrab disapa Aan ini menjelaskan, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 788, jika hanya terdapat satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis pasangan tersebut ditetapkan sebagai nomor urut 1.

“Dalam surat KPU RI itu disebutkan, apabila hanya ada satu pasangan calon dan pasangan lainnya masih dalam proses pemulihan Covid-19, ya otomatis pasangan yang sudah ditetapkan mendapat nomor 1,” terang Aan usai rapat pleno.

Sedangkan untuk pasangan bakal calon lainnya yakni Tony Eka Candra dan Antoni Imam, penetapannya baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Tahapan bagi pasangan ini diundur, karena bakal calon wakil bupati Antoni Imam positif Covid-19 saat proses pendaftaran.

“Penetapan pasangan Tony Eka Candra dan Antoni Imam tanggal 1 Oktober. Untuk penetapan nomor urut tanggal 2 Oktober 2020,” tandasnya.

Diketahui, dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020 belum ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Lampung Selatan.

Dua pasangan tersebut yakni Hipni-Melin Haryani yang diusung PAN, Gerindra, PKB dan Tony Eka Candra-Antoni Imam yang diusung Golkar, PKS, Demokrat

Sebelumnya, KPU Lampung Selatan telah menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan di Kantor KPU setempat, Rabu 23 September 2020.

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin Haryani gagal ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Lampung Selatan 2020.

Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Hukum Mislamudin mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat PKPU nomor 3 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 4 ayat (2d) menyatakan bahwa, jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 a terhitung sejak bakal calon yang bersangkutan, selesai menjalani pidana hingga saat pendaftaran.

“Untuk pasangan bakal calon wakil Melin Hariyani Wijaya, belum lima tahun selesai menjalani pidana setelah kasusnya tahun 2015 lalu. Jadi kami hanya menetapkan Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa,” kata Mislamudin dikutip dari berbagai media.

Sementara itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa yang diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Perindo mengaku bersyukur mendapat nomor urut 1.

“Alhamdulillah kita bersyukur. Nomor 1 ini mencerminkan persatuan. Bagaimana dengan persatuan ini kita bangun Kabupaten Lampung Selatan kedepan lebih baik lagi,” ujar Nanang Ermanto usai mengikuti rapat pleno itu. (rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi