Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (8 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Juni 2018, 15:43 WIB 1,490 PDF

KPUD Lampung Selatan Keluarkan PengumumanTentang Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPUD Lampung Selatan Keluarkan PengumumanTentang Pengajuan   Bacalon Anggota DPRD Dalam Pemilu 2019
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Nomor : 170/1801/KPU-Kab/VII/2018, Mengumumkan Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dalam Pemilu Tahun 2019.

Menurut ketua KPUD Kabupaten Lampung Selatan. M. Abdul Hafid, Pengumuman ini Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomar 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, “Untuk waktu dan tempat Pengajuan Bakal Calon dan Pengajuan Bakal Calon di laksanakan selama 14 (Empat Belas Hari) terhitung diterbitkanya Pengumuman tersebut, “kata Abdul Hafid.  (SG)

Berikut Pengumuman Resmi yang di Keluarkan KPUD Lampung Selatan,

 

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi