Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 07 Desember 2020, 08:55 WIB 2,378 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar agenda sosialisasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat pada 9 Desember 2020, bertempat di Teras Radio Adira FM Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Minggu (6/12/2020) malam.

KPU Lutra melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil Pemilukada.

Ketua KPU Lutra H. Syamsul Bachri, mengatakan, seluruh nomenklatur panwas Kabupaten/Kota dan PPL dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Desa.

“Pasal 1 ayat 23a menerangkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan,” ujar Syamsul Bachri.

Sekadar diketahui hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kapolres Lutra, Bawaslu, para wartawan media cetak harian dan online serta Mahasiswa/i di Lutra. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi