Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (8 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Juli 2020, 11:57 WIB 1,699 PDF

KPU Provinsi Monitoring Pemenuhan APD untuk PPDP Pilkada Serentak, Wajib Pakai APD

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Provinsi Monitoring Pemenuhan APD untuk PPDP Pilkada Serentak, Wajib Pakai APD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS  |Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan petugas Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020 menggunakan alat pelindung diri (APD). Ini untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (covid-19).

“Penyelenggara yang dimaksud mencakup KPU pusat, KPU provinsi atau kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Petugas Verivikasi, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri paling kurang berupa masker,” kata Sekretaris KPU Provinsi M. Adnan Tahir saat melakukan monitoring dan Supervisi pada Kamis (2/7/2020) kemarin.

Pertemuan tersebut dilaksanakan diruang rapat KPU, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Luwu Utara (Lutra)

Adnan Tahir menegaskan setiap penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Setiap individu wajib menjaga jarak minimal satu meter saat melakukan tatap muka.

“Tidak boleh melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya,” tutur Sekretaris KPU Provinsi dihadapan peserta komisioner dan staf KPU Lutra.

Para penyelenggara juga diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Penyelenggara juga harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol.

“Seluruh pihak harus membawa alat tulis masing-masing,” tuturnya lagi.

Seluruh pihak juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum pertemuan. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang tatap muka atau melakukan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

“Setelah melakukan tugas personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” ucap Adnan Tahir mengingatkan.

Sementara itu,” Ketua KPU Lutra H. Syamsul Bachri melaporkan semua tahapan kegiatan yang sudah dilaisanakan serta menyampaikan hal-hal yang akan direncanakan berdasarkan tahapan, termasuk dalam persiapan rapud test penyelenggara dan PPDP dalam melakukan coklit pada tanggal 15 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Syamsul Bachri mengucapkan terimakasih pada Sekretaris KPU Provinsi Sulsel atas kunjungan monitoring dan Sipervisi ke Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra, dan arahan ini menjafi spirit buat kami dalam melaksanakan tahapan demi tahapan untuk suksesnya Pilkada di Lutra pada 9 Desember 2020.

Sekadar diketahui, M.Adnan Tahir mengimbau kepada ASN dilingkup sekretariat KPU, untuk bekerja dengan semangat yang tinggi serta kejujuran adalah tanggungjawab dalam integritas, loyalitas terhadap lembaga KPU perly dipertahankan, juga pegawai ASN yang bekerja di KPU bisa memverikan pertimbangan kepada Ketua dan anggota komisiober KPU, tetapi itupun ada solusinya yang ditawarkan dengan ide-ide/pikiran sepanjang tak melanggar hukum. (yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi