Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (11 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 Februari 2020, 18:36 WIB 827 PDF

KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

KPU Lutra Loloskan Anggota BPD Terpedo Jaya Calon Anggota PPK Test CAT
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LUTRA(SULSEL), INFODESANEWS – Syarat yang dikeluarkan KPU Lutra untuk calon anggta PPK harus ada izin dari pimpinannya atau atasannya.Seperti Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawarataan Desa (BPD), ASN menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2020 mengundang protes dan tanggapan masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Terpedo Jaya, Aris Mursalim pada media ini, bahwa Nurlela dari Dusun Toledan memang anggota BPD. Menurutnya, pelarangan BPD menjadi anggota PPK sebagai bentuk pembatasan hak-hak warga di dalam pelaksanaan Pilkada, Senin, 3/2/2020.

“Saya tidak tahu bahwa Anggota BPD atas nama Nurlela lulus berkas dan Test CAT untuk calon anggota PPK di Kecamatan Sabbang Selatan,” ucap Kepala Desa Terpedo Jaya.

Padahal sudah ada aturan, Anggota BPD harus izin dari Bupati atau Sekda, dan di lolis berkas pekerjaan di kosongkan, jadi ini namanya penipuan data.

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/upacara-pemakaman-serma-purnawirawan-purwanto-dipinpin-danramil-barabai/

“Ditemui Ketua Panwascam Sabbang Selatan Andhika mengatakan, kami juga sudah memberitahu Bawaslu Lutra bahwa, ada anggota BPD di wilayah Sabbang Selatan dari Desa Terpedo Jaya dusun Tokedan atas nama Nurlela lolos berkas dan ikut Test CAT dan lolis juga,” ucapnya singkat.

Kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati. Sehingga berdasarkan pertimbangan itu BPD bisa lebih fokus pada tugas pengawasan di desa. Mewujudkan netralitas, kondusivitas dan keamanan ketertiban di wilayah masing-masing Desa.(yustus).

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi