Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Agustus 2022, 15:37 WIB 1,543 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Korban Penipuan, Importir asal Perancis Mengadu Ke Polres Didamping Kuasa Hukum

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Korban Penipuan, Importir asal Perancis Mengadu Ke Polres Didamping Kuasa Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KLATEN – INFODESANEWS, Dua importir asal Perancis menjadi korban penipuan dan penggelapan. Kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai 45.000 Euro atau senilai Rp 700 juta lebih. Terduga pelakunya adalah seorang ekportir warga Negara Belanda berinisial JH dan pengusaha mebel asal Klaten berinisial ES.

Warga negara Perancis berinisial JP dan warga negeri Indonesia yang tinggal di Perancis berinisial RW diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Satuan Reskrim Polres Klaten, Kamis 25 Agustus 2022. Keduanya datang ke Indonesia khusus menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi pelapor dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Dr Kusuma Putra SH MH & Partners Solo.

“Hari ini, kami mendatangi Polres Klaten Unit II Reskrim untuk mendampingi klien kami, sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sesama importir,’’ kata Dr. BRM. Kusuma Putra SH.MH di Mapolres Klaten.

Kedua saksi pelapor yakni JP dan RW menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, dengan didampingi kuasa hukum. “Sebenarnya, surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Klaten, Mei 2022 lalu. Namun karena pelapor tinggal di Perancis, maka baru hari ini bisa memenuhi panggilan,’’ ujar Kusuma.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Klaten sesuai yurisdiksi terjadinya perkara, yakni di Klaten pada 12 April 2022. Dia berharap agar Polres Klaten segera menindaklanjuti kasus ini, karena kasus ini menyangkut kepercayaan luar negeri. “Kasus ini bukan sekedar kasus penipuan, namun lebih pada kepercayaan luar negeri agar mereka merasa terlindungi bila melakukan dalam bekerja sama dengan pelaku usaha atau UMKM di Indonesia,’’ ujar Kusuma. (Panut JP/SM/Mera)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi