Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (7 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (8 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (13 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (15 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (16 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (17 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (19 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Oktober 2022, 22:27 WIB 2,749 PDF

Kontrasnya Pengaturan Produk Hukum Daerah Berpihak Pada Pertumbuhan Toko Swalayan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kontrasnya Pengaturan Produk Hukum Daerah Berpihak Pada Pertumbuhan Toko Swalayan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TENGAH, INFODESANEWS –Pesatnya perkembangan toko swalayan saat ini berbanding terbalik dan bahkan menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional (pasar rakyat) yang merupakan motor penggerak perekonomian rakyat.

Kontrasnya, pengaturan dalam produk hukum daerah justru berpihak pada pertumbuhan toko swalayan dan mengesampingkan keberlanjutan pasar rakyat.

Terbitnya perbup nomor 16 tahun 2022 oleh pemerintah daerah mengenai penataan pasar tradisional dan toko swalayan menegaskan dengan indikator nilai-nilai Pancasila pasar tradisional semakin tidak terjamin kelangsungan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh di dalamnya.

Mukadam, menegaskan ini sangat urgen dilakukan guna mengidentifikasi dan menyelesaikan problem hukum dalam pengaturan toko swalayan dan pasar rakyat saat ini.

“Karena peraturan daerah tersebut mengesampingkan beberapa rekomendasi terkait penutupan toko swalayan di Lampung Tengah, sampai saat ini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM) tapi prakteknya kegiatan usaha yang di lakukan adalah toko modern yaitu mini market,”Ucap Mukadam.

Mirisnya, dengan produk hukum yang dibuat beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah daerah seolah pengusaha toko swalayan berlindung di atas produk tersebut.

“Hal ini bisa di lihat pemerintah daerah mengeluarkan ijin Toserba Istiqlal yang merupakan kerjasama antara Yayasan Istiqlal melalui Badan Kemakmuran Masjid dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfa Mart). Bahkan toserba lebih besar dari supermaket, departemen store, hypermarket dan minimarket,”pungkasnya.

Hal ini menyebabkan ketimpangan pengaturan yang terjadi dalam perumusan pasal per pasal pengaturan dalam produk hukum daerah bagaimana pengaturan jarak toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 1.000 M dan jarak antara toko swalayan yang lain 1.000 m.

“Dengan kata lain pemerintah daerah tidak tegas dalam menjalan peraturan produk hukum yang di buat dan menjadi ancaman eksistensi pasar tradisional, ” Imbuhnya.

Bahkan antara produk hukum permendag 23 tahun 2021 terkait penataan pasar tradisional dan toko swalayan dan perbup 16 tahun 2022 sangat kontradiktif dalam pelaksanaan penegasahan di lapangan.

“Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa aturan ini tidak berpihak dengan ke arifan lokal yang ada dan tumbuh pedagang tradisional,” Jelasnya.

Mukadam, meminta pemerintah daerah untuk mengkaji produk hukum perbup tersebut agar di laksanaan penerbitan, penataan sesuai peraturan perundangan dan tindak dengan tegas tutup toko swalayan yang ada di lampung tengah.

“Saya minta kaji ulang produk hukum Perbup. Dan Lakukan Penertipanpenertipan, Ini gunanya ada Sat Pol PP yang jadi penegak Perda,” Tutup Mukadam. (Red/rm)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi