Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 03 Agustus 2024, 11:54 WIB 1,008 PDF

Komisioner KPU Lampung Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisioner KPU Lampung Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Dihitung Sejak Pelantikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menyebutkan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani paling singkat 2,5 tahun atau lebih dihitung 1 periode. Menurut Ismanto masa jabatan itu tidak membedakan menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

“Sesuai dengan huruf e pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan. Bagaimana cara mengetahuinya, nanti itu dapat dilihat dari SK (pelantikan),” ujar Ismanto dalam rapat koordinasi & sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan penyusunan visi-misi program paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan di aula NBR, Jumat 2 Agustus 2024.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Lamsel, Rudi Iswandi mengungkapkan adanya kendala dalam menentukan angka pasti pada bidang infrastruktur dalam penyusunan visi-misi program kepala daerah, terutama pada bidang infrastruktur jalan.

“Untuk bidang infrastruktur jalan, ada 4 kriteria, yakni jalan negara, provinsi, kabupaten dan jalan lingkungan. Yang namanya jalan negara, provinsi dan kabupaten populasinya tidak bertambah secara signifikan, seperti jalan kabupaten ada sekitar 1.400 KM dengan 70% dalam kondisi baik. Namun yang menjadi masalah adalah jalan lingkungan, setiap tahun populasinya selalu bertambah. Misalnya tahun ini terdata 1000 KM dibutuhkan untuk dibangun, tahun depan pasti bertambah menjadi 1.500 KM. Jadi tidak pernah selesai pembangunan jalan lingkungan ini,” ungkap Rudi Iswandi.

Untuk itulah, terus Rudi, agar dapat bersama-sama menciptakan formula yang tepat dalam menyelesaikan masalah pembangunan jalan lingkungan di Lampung Selatan. Sehingga antara target dan capaian dalam pembangunan menjadi sinkron.

“Saya yakin, dengan bersama-sama kita bisa menyelesaikan masalah jalan lingkungan ini dengan merumuskan formula yang tepat dan strategis dalam pemenuhan sinkronisasi antara target dan capaian dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.(Tim/Ronald)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi