Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (7 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (8 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (9 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (15 jam yang lalu)
INFODESA 13 November 2019, 11:19 WIB 617 PDF

Komisi III DPRD Lamsel Hentikan Penimbunan Lahan Di Kecamatan Natar

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi III DPRD Lamsel Hentikan Penimbunan Lahan Di Kecamatan Natar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, hentikan Kegiatan Penimbunan lahan pertanian di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar,

Pesalnya kegiatan penimbunan lahan tersebut yang dikerjakan oleh PT Cinta Food tidak memiliki keabsahan surat perizinan dari instansi terkait.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono, mengatakan penghentian kegiatan itu atas dasar tidak adanya surat Izin dari dinas terkait.
“Bahkan tidak ada kejelasan akan di gunakan buat apa lahan pertanian yang di timbun,” Kata Sulas saat melakukan Kunjungan kerja kelokasi tersebut. Rabu (13/11/2019)

Menurut salah seorang Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, M. Akyas. Jika semua perusahaan melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan Lingkungan tanpa melengkapi dokumen dan Surat izin khususnya dari Lingkungan dan intansi terkait maka terlebih dahulu maka nantinya dapat menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu kami Komisi III meminta agar kegiatan ini di hentikan sebelum semua dokumen di lenkapi.” Kata dia. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi