Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (20 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 01 September 2023, 12:28 WIB 1,357 PDF

Knalpot Brong dan Balap Liar Diamankan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Knalpot Brong dan Balap Liar Diamankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Menanggapi keluhan masyarakat Kabupaten Kudus, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto memerintahkan jajarannya melaksanakan penertiban balap liar serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Pelaksanaan yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Kudus Iptu Ngatno didampingi Kapolsek Bae AKP Imam Sukirno ini menertibkan balap liar dan knalpot brong di Jalan Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.

Kapolres Kudus mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk respon cepat Kepolisian khususnya Polres Kudus atas informasi dan pengaduan masyarakat saat Jumat Curhat baik secara tatap muka maupun di Medsos.

”Giat Seperti ini, menurutnya akan terus dilakukan, sampai tidak ada lagi balap liar dan pemotor yang pakai knalpot brong atau yang melanggar lalu lintas. “dari hasil penindakan yang dilakukan, dominan pengguna knalpot brong dan balap liar adalah anak muda atau masih usia sekolah,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (1/9/2023).

Ia menambahkan, selain penindakan, kami juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya balap liar dan knalpot brong di sekolah – sekolah, melalui Sat Lantas, Sat Binmas dan Polsek jajaran.

“Kami membuka layanan aduan Polres Kudus, apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566,” ungkapnya.

Jumat Curhat menurutnya, kegiatan bersama masyarakat yang bertujuan mencarikan solusi bersama, penyelesaian masalah warga masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

“Jumat curhat juga sebagai upaya silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat,” jelas Kapolres dihadapan awak media.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo menambahkan, kendaraan yang melanggar rata-rata terjaring menggunakan knalpot brong dan balap liar, Ada 111 kendaraan yang dilakukan penindakan dan mengganti knalpotnya.

Semua tindakan adalah keseriusan menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat.“ selain itu, dari laporan masyarakat, ada beberapa titik yang sering dilakukan balap liar diwilayah Kudus, secepat mungkin akan dilakukan penertiban,” tegas Kasat Lantas.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi