Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (2 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (3 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (8 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Desember 2019, 06:00 WIB 2,699 PDF

LSM KMP Gugat Plt Bupati Kudus

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LSM KMP Gugat Plt Bupati Kudus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – Pilkades kudus yang sudah terlaksana 19 november kemarin menyisakan polemik baru, LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) mengancam akan menggugat Plt Bupati Kudus yang dinilai menyalahi aturan dalam menerbitkan Perbup 33 Tahun 2019 tentang Pilkades.

Ancaman tersebut disampaikan KPMP saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kudus, Senin (2/12). Dalam pernyataannya, juru bicara KPMP, Soleh Isman menilai Perbup 33/2019 dinilai catat hukum. Salah satu alasannya adalah Perbup yang menjadi dasar digelarnya Pilkades serentak Kudus tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo.

“Semestinya Perbup harus ditandatangani oleh bupati definitif, bukan cuma Plt. Jadi, kami menilai Perbup tersebut tidak sah,”kata Soleh.

Dikatakan Soleh, sebagai Plt Bupati, Hartopo dinilai memiliki kewenangan yang terbatas, termasuk tidak boleh menandatangani produk hukum. Soleh berpedoman pada UU 30/2014 yang menyatakan kalau bupati berhalangan, maka tugasnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati.

“Dalam UU tersebut, Jika bupati berhalangan, maka tugasnya dilimpahkan ke wakil bupati. Jadi, kami melihat ini ada cacat hukum,”tandasnya.

Oleh karena itu, kata Soleh, pihaknya akan menggugat Perbup 33/2019 tentang Pilkades tersebut. Jika gugatannya berhasil, maka konsekuensinya, kata Soleh, seluruh Pilkades yang sudah berjalan harus dinyatakan tidak sah.

Di sisi lain, kata Soleh, pihaknya juga menyoroti kinerja Pemkab dalam menggelar Pilkades serentak. Menurutnya, ketidakjelasan aturan hukum membuat Pilkades serentak di Kudus berjalan semrawut.

“Sampai saat ini ketegangan di tingkat masyarakat masih terjadi. Selain itu, politik uang juga banyak terjadi namun hanya dibiarkan saja,”kata Soleh.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susatyo membantah semua yang disampaikan KPMP. Menurutnya, sesuai aturan perundangan yang berlaku, jabatan Plt bupati memiliki kewenangan yang sama persis dengan bupati definitif.

“Termasuk menandatangani produk hukum seperti Perda dan Perbup,”katanya.

Oleh karena itu, jika ada keinginan KPMP untuk menggugat persoalan Perbup tersebut ke Pengadilan, pihaknya siap untuk menghadapi. Menurut Adi, dikeluarkannya Perbup tersebut juga sudah melalui kajian yang lengkap.

“Kami menghormati jika ada pihak yang ingin menguji Perbup tersebut. Tapi, yang jelas Perbup tersebut sah dan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku,”tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adi Sadono menyatakan sejauh ini pelaksanaan Pilkades di Kudus sudah berjalan cukup kondusif. Meski demikian, Adi membenarkan kalau sampai saat ini masih ada suasana panas yang menyertai hasil Pilkades.

“Kalau diistilahkan saat ini memang masih ada panas bara dalam sekam. Jadi, kami khawatir jika upaya gugatan ini justru akan memanaskan bara tersebut lagi. Jadi, kami berharap semua pihak tetap menjaga kondusifitas,”kata Adi.

Terkait kelemahan aturan yang berakibat banyaknya calon yang mundur, kata Adi, Pilkades memang tak lepas dari taktik dan strategi. Sehingga, bisa dimaklumi jika ada pihak yang memanfaatkan celah aturan demi strategi yang diusung.

Sedangkan untuk politik uang, kata Adi, tidak semua politik uang menjadi jaminan bagi calon untuk terpilih. Adi mencontohkan di Desa Temulus, calon dengan politik uang lebih kecil, justru terpilih. Dan di Kecamatan Jati, ada calon juga yang tidak mengeluarkan politik uang sendiri. ***Tim

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi